TANJUNG SELOR – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan evaluasi keselamatan pelayaran pasca speedboat Sekatak AAA Kaltara terbakar pada Kamis 6 Agustus lalu.
Evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang, termasuk terkait penempatan generator pada kapal.
Kepala UPP Kelas II Tanjung Selor, Wujang Sunardi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal kebakaran speedboat itu diduga dipicu korsleting listrik. Indikasinya terlihat dari sejumlah perangkat elektronik yang mati sebelum kebakaran.
“Hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga akibat korsleting. Tandanya, AC dan televisi mati,” kata Wujang, Selasa (11/8/2026)
wujang Sunardi bilang, speedboat itu memiliki dua generator dengan bahan bakar berbeda, yakni solar dan bensin. Generator berbahan bakar bensin menjadi bagian yang terbakar karena bahan bakarnya mudah terbakar.
“Di speedboat itu ada dua generator, satu menggunakan BBM solar dan satu bensin. Yang terbakar adalah generator bensin karena bahan bakarnya mudah terbakar. Percikan api kemudian merambat,” ujar Wujang.
“UPP juga telah meminta keterangan dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),” sambung dia.
Wujang menegaskan, pihaknya belum menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden tersebut. Penentuan mengenai unsur kelalaian pelayaran menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran.
“Keputusan akhir ada di Mahkamah Pelayaran, apakah ada unsur kelalaian dalam pelayaran atau tidak,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi awal, UPP akan memberikan rekomendasi terkait penempatan generator pada speedboat. Generator disarankan tidak dipasang langsung pada badan kapal, tetapi menggunakan dudukan dan material pelindung untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Ke depan, kami merekomendasikan agar generator tidak dipasang langsung di body speedboat. Harus ada tempat dudukan dan dipasang asbes sehingga tidak bersentuhan langsung dengan body kapal ketika ada percikan api,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain rekomendasi teknis, UPP Kelas II Tanjung Selor telah berkoordinasi dengan KSOP Tarakan untuk menyampaikan imbauan keselamatan kepada operator kapal. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi keselamatan pelayaran.
“Kami sudah membuat imbauan bersama KSOP Tarakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pusat untuk melakukan evaluasi,” ungkap dia.
Sementara itu, terkait barang milik penumpang yang ikut terbakar, Wujang memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pemberian ganti rugi.
“Untuk barang penumpang yang terbakar, sudah dilakukan ganti rugi,” pungkasnya.(*)













