Pasca Diskresi Galian C, Kapolresta Bulungan Minta Angkutan Material Tertib

TANJUNG SELOR – Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto mengimbau seluruh pengusaha dan sopir angkutan material di wilayahnya untuk mematuhi aturan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, pasca diberlakukannya diskresi aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kembali diizinkannya aktivitas pengangkutan material setelah adanya kebijakan diskresi dari pemerintah daerah guna menjaga ketersediaan pasokan material pembangunan di Kalimantan Utara (Kaltara).

Rofikoh menegaskan, seluruh kendaraan pengangkut material wajib menutup muatan menggunakan terpal agar material tidak tercecer atau tumpah di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Material yang diangkut wajib ditutup menggunakan terpal agar tidak tumpah di jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain sekaligus ketertiban lalu lintas,” kata Rofikoh, Sabtu (9/5/2026)

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan para pengemudi agar tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan maupun memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Menurutnya, kendaraan pengangkut material memiliki tonase berat sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra selama perjalanan.

“Sopir tidak boleh kebut-kebutan. Tetap jaga kecepatan, patuhi aturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan,” tegasnya.

Terkait kendaraan dump truck (DT) dari luar daerah yang hendak masuk ke Kalimantan Utara, Rofikoh menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

“Untuk DT dari luar kota atau luar daerah, saat ini masih dalam pembahasan dan koordinasi lebih lanjut bersama Dishub serta stakeholder terkait,” ujarnya.

Meski aktivitas pengangkutan kembali berjalan pasca diskresi galian C, Kapolresta menekankan seluruh pelaku usaha dan sopir tetap harus mematuhi aturan operasional, keselamatan kendaraan, serta etika berlalu lintas. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum beroperasi.

“Silakan lakukan pengangkutan material, tetapi tetap tertib. Periksa kendaraan sebelum jalan dan utamakan keselamatan,” tutupnya.(*)