Oknum Kepsek Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Solar

Oknum Anggota DPRD Bulungan Disebut Ikut Jadi Korban

TANJUNG SELOR – Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan berinisial SP, bersama rekannya MG, warga Tarakan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada awal April 2023 saat Hamdani, pemasok BBM, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG, dengan nilai transaksi awal Rp320 juta.

“Pesanan disampaikan melalui perantara berinisial R yang menghubungkan kami dengan pihak perusahaan,” ujar Hamdani, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Sejak awal, Hamdani mensyaratkan adanya Purchase Order (PO) resmi sebelum pengiriman dilakukan. PO diterbitkan pada 4 April 2023. Berbekal dokumen tersebut, 20 ton solar tahap pertama dikirim ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, dengan kesepakatan pembayaran dua minggu setelah barang diterima. Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Saat menagih pada 3 Mei 2023, SP justru kembali menerbitkan PO baru senilai Rp340 juta untuk pengiriman 20 ton berikutnya. Tanpa pelunasan tahap pertama, Hamdani kembali mengirimkan solar hingga total 40 ton.

Permintaan suplai kembali berlanjut pada 22 Mei 2023. SP dan MG meminta tambahan 60 ton solar dengan janji seluruh tunggakan akan dibayar sekaligus. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga sekitar Rp1 miliar.

“Kami diminta percaya lagi. Setelah barang dikirim, mereka menghilang,” ungkap Hamdani.

Kemudian, PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Sejak saat itu, pihak perusahaan disebut tidak lagi menunjukkan itikad baik. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bulungan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menerima informasi adanya korban lain dengan modus serupa. Bahkan, seorang oknum anggota DPRD Bulungan disebut turut menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp600 juta.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama.

“Oknum anggota DPRD Bulungan juga menjadi korban dalam perkara ini dengan kerugian kurang lebih Rp600 juta,” ujar Rio, Rabu (4/2/2026)

Rio mengungkapkan, informasi yang diterima penyidik menyebutkan laporan dengan dugaan modus serupa juga telah masuk di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Diduga masih terdapat korban lain di luar Bulungan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kami mendapatkan informasi adanya laporan di Mabes Polri dan Polda Metro. Diduga masih ada korban lainnya dengan kerugian miliaran rupiah,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara ini diproses sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan locus kejadian di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

“Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polresta Bulungan,” tutupnya.(*)