Musim Kemarau, Karhutla, dan Kabut Asap: Mengapa Terus Berulang di Kalimantan Utara?

Oleh: Dr. Obed Daniel LT, S.Hut., M.M. Ketua DPD PIKI Kaltara

SETIAP KALI musim kemarau datang, kekhawatiran yang sama kembali menghampiri masyarakat Kalimantan Utara: kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta menurunnya kualitas udara.

Fenomena ini seolah menjadi siklus tahunan yang terus berulang. Padahal, berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah, TNI-Polri, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan.

Lalu, mengapa kebakaran masih saja terjadi?
Pertanyaan ini penting dijawab secara jujur. Sebab, jika kita terus menganggap karhutla semata-mata sebagai akibat kurangnya sosialisasi, kita justru mengabaikan akar persoalan yang jauh lebih kompleks.

Edukasi memang diperlukan, tetapi bukan satu-satunya solusi. Karhutla merupakan persoalan yang melibatkan faktor lingkungan, ekonomi, tata kelola lahan, penegakan hukum, hingga perubahan iklim.

Kaltara di Tengah Ancaman Kemarau
Sebagai provinsi yang masih didominasi kawasan hutan, Kalimantan Utara memiliki kekayaan ekologis yang luar biasa. Hutan tropis, bentang alam gambut di beberapa wilayah, serta kawasan konservasi menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekaligus paru-paru hijau Pulau Kalimantan.

Namun, ketika kemarau berlangsung lebih panjang, kelembapan tanah menurun drastis. Rumput mengering, semak belukar menjadi mudah terbakar, dan lahan yang sebelumnya basah berubah menjadi bahan bakar alami bagi api.

Dalam kondisi seperti ini, satu puntung rokok, pembakaran sampah, atau pembukaan lahan dengan api dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Wilayah seperti Bulungan, Tana Tidung, Nunukan, Malinau, hingga sebagian kawasan Tarakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Namun, semuanya menghadapi risiko yang meningkat ketika curah hujan menurun.

Bahkan, kebakaran yang terjadi di daerah perbatasan atau wilayah tetangga dapat membawa dampak kabut asap hingga melintasi batas administratif karena tiupan angin.

Artinya, karhutla bukan hanya persoalan lokal. Ini adalah persoalan regional yang memerlukan kerja sama lintas daerah.

Mengapa Edukasi Saja Belum Cukup?
Selama ini masyarakat sering melihat spanduk bertuliskan “Jangan Membakar Hutan dan Lahan”, mengikuti penyuluhan, atau mendengar imbauan melalui radio dan media sosial.

Secara umum, sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah mengetahui bahwa membakar lahan adalah tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

Masalahnya, tahu tidak selalu berarti patuh.
Masih terdapat anggapan bahwa membakar merupakan metode paling murah untuk membersihkan lahan dibandingkan menggunakan alat mekanis yang membutuhkan biaya lebih besar. Bagi sebagian petani kecil, keterbatasan modal membuat pilihan yang ramah lingkungan terasa sulit dilakukan.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu demi kepentingan pembukaan lahan dalam skala lebih luas.

Di sinilah letak tantangannya, perubahan perilaku tidak cukup dibangun melalui larangan, tetapi juga melalui penyediaan alternatif yang realistis.

Ketika masyarakat diberikan solusi membuka lahan tanpa bakar, didukung alat, pendampingan dan akses pembiayaan, alasan ekonomi untuk membakar akan semakin berkurang.

Kabut Asap: Bencana yang Tidak Mengenal Batas
Sering kali orang menganggap kebakaran hanya merugikan pemilik lahan yang terbakar. Kenyataannya jauh lebih luas.

Asap hasil karhutla mengandung partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, memperburuk kondisi pernapasan, serta membahayakan kelompok rentan seperti bayi, lansia dan ibu hamil.

Bagi dunia pendidikan, kabut asap dapat mengganggu proses belajar-mengajar. Aktivitas luar ruangan dibatasi, bahkan sekolah dapat diliburkan apabila kualitas udara memburuk.

Sektor transportasi pun terdampak karena jarak pandang menurun, sehingga dapat mengganggu penerbangan maupun pelayaran yang menjadi urat nadi konektivitas Kalimantan Utara.

Kerugian ekonomi juga tidak kecil. Produktivitas menurun, biaya kesehatan meningkat, dan citra daerah sebagai wilayah yang kaya akan keindahan alam ikut tercoreng.

Padahal, Kalimantan Utara sedang berkembang sebagai gerbang ekonomi baru yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan menjadi bagian penting dalam pembangunan kawasan Kalimantan.

Perubahan Iklim Memperbesar Risiko
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko cuaca ekstrem, termasuk kondisi kemarau yang lebih panjang di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan kebakaran. Namun, lingkungan yang lebih kering membuat lahan jauh lebih mudah terbakar ketika terdapat sumber api. Karena itu, strategi menghadapi karhutla tidak bisa lagi bersifat reaktif.

Menunggu api muncul kemudian melakukan pemadaman akan selalu lebih mahal dibandingkan mencegahnya sejak awal.

Sistem peringatan dini, pemantauan titik panas melalui teknologi satelit, patroli rutin di kawasan rawan, dan kesiapsiagaan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum puncak kemarau tiba.

Tanggung Jawab Bersama
Karhutla sering kali memunculkan kecenderungan untuk saling menyalahkan. Masyarakat menyalahkan perusahaan, perusahaan menyalahkan oknum, pemerintah menyalahkan cuaca, sementara publik hanya menjadi korban kabut asap.

Pendekatan seperti ini tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah memiliki tanggung jawab memperkuat pengawasan, mempercepat deteksi dini, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran.

Dunia usaha wajib memastikan pengelolaan lahannya memenuhi prinsip pencegahan kebakaran dan memiliki sistem mitigasi yang memadai.

Sementara itu, masyarakat memegang peran penting sebagai garda terdepan untuk mencegah munculnya api sejak dari lingkungan terkecil.

Di banyak desa sebenarnya telah terbentuk kelompok masyarakat peduli api. Inisiatif tersebut perlu terus diperkuat melalui pelatihan, penyediaan peralatan, dan dukungan anggaran.

Seluruh organisasi yang ada di masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif, seperti Karang Taruna, Pramuka, pekerja sosial, serta kelompok masyarakat lainnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi pelaku utama pencegahan karhutla.

Membangun Budaya Pencegahan
Kalimantan Utara memiliki kesempatan besar untuk menjadi contoh provinsi yang mampu menjaga hutannya tetap lestari. Kuncinya adalah mengubah paradigma dari “memadamkan kebakaran” menjadi “mencegah kebakaran”.

Investasi terbesar bukan ketika helikopter melakukan water bombing, melainkan ketika masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berhasil memastikan tidak ada api yang menyala sejak awal.

Musim kemarau memang tidak bisa dicegah. Curah hujan tidak dapat kita kendalikan, begitu pula arah angin. Namun, sumber api yang berasal dari aktivitas manusia sesungguhnya dapat dihindari.

Kabut asap bukanlah takdir tahunan yang harus diterima sebagai sesuatu yang biasa. Bencana ini dapat diminimalkan melalui komitmen bersama.

Hutan Kalimantan Utara adalah warisan yang nilainya jauh melampaui kepentingan sesaat. Menjaganya berarti menjaga udara yang kita hirup, kesehatan anak-anak kita, serta masa depan pembangunan daerah.

Sebab, ketika satu hektare hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga kualitas hidup seluruh masyarakat.

Jika ingin memutus siklus karhutla di Kalimantan Utara, pemerintah daerah perlu berani melampaui pola lama yang hanya mengandalkan sosialisasi, apel siaga, dan pemadaman.

Paradigma harus bergeser dari reaktif menjadi preventif, berbasis insentif, teknologi, dan tata kelola.

Delapan Langkah Memutus Siklus Karhutla

Penulis menawarkan delapan langkah konkret yang dapat diterapkan pemerintah daerah.

1. Beri penghargaan bagi desa yang nihil kebakaran

Selama ini yang lebih menonjol adalah hukuman bagi pelaku. Mengapa tidak memberikan penghargaan kepada desa yang berhasil mencegah kebakaran?

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat membuat Dana Insentif Desa Bebas Karhutla.

Desa yang selama satu musim kemarau tidak memiliki titik api terverifikasi dapat memperoleh tambahan dana pembangunan, misalnya untuk jalan lingkungan, air bersih, atau fasilitas pertanian.

Dengan demikian, kepala desa dan masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga wilayahnya.

2. Bentuk “100 Penjaga Api” dari warga lokal

Alih-alih menunggu petugas datang, pemerintah dapat merekrut pemuda desa, nelayan sungai, dan masyarakat adat sebagai penjaga api musiman dengan honor selama tiga bulan pada puncak kemarau.

Mereka bertugas melakukan patroli pagi hingga sore, melaporkan titik panas melalui aplikasi sederhana, dan melakukan penanganan awal sebelum api meluas.

Biaya menjaga satu desa tentu jauh lebih murah dibandingkan biaya memadamkan kebakaran yang telah meluas hingga ribuan hektare.

3. Pasang menara kamera pengintai, bukan hanya pos jaga

Kaltara memiliki wilayah luas yang sulit diawasi. Pemerintah dapat memasang kamera beresolusi tinggi di menara telekomunikasi atau bukit strategis yang mampu mendeteksi asap secara otomatis.

Begitu muncul kepulan asap, sistem dapat mengirimkan koordinat kepada BPBD, Manggala Agni, camat, dan kepala desa dalam hitungan menit. Deteksi dini jauh lebih efektif dibandingkan menunggu laporan manual.

4. Ubah izin lahan menjadi kontrak tanggung jawab

Setiap perusahaan perkebunan, HTI, maupun pemegang konsesi perlu memiliki kontrak kinerja karhutla yang diumumkan secara terbuka.

Indikatornya bukan hanya luas kebakaran, tetapi juga jumlah patroli, embung yang dibangun, kesiapan peralatan, serta kecepatan respons.

Dengan transparansi tersebut, publik dapat melihat perusahaan mana yang benar-benar menjalankan tanggung jawab pencegahan kebakaran.

5. Sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi bagian dari sistem deteksi dini
Meliburkan sekolah ketika kabut asap muncul bukanlah solusi jangka panjang. SMA dan SMK di daerah rawan dapat dilibatkan dalam proyek pendidikan lingkungan dengan mengadopsi kawasan hutan atau lahan tertentu.

Melalui proyek pembelajaran, siswa dapat memetakan sumber air, vegetasi kering, dan titik rawan kebakaran menggunakan GPS sederhana.

Selain menjadi sarana pendidikan lingkungan, kegiatan ini juga dapat membantu pemerintah memperoleh data lapangan yang terus diperbarui.

6. Wajibkan embung setiap 500 hektare
Banyak kebakaran membesar karena sumber air terlalu jauh. Pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan agar kawasan perkebunan dan lahan dalam skala luas memiliki embung atau kolam cadangan air dengan standar tertentu.

Embung tidak hanya berguna ketika terjadi kebakaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membantu irigasi saat musim kemarau.

7. Umumkan “Peta Malu Karhutla” setiap minggu
Ini merupakan pendekatan yang cukup berani. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat merilis dashboard publik yang memuat desa dengan titik panas terbanyak, waktu respons pemadaman, kualitas udara setiap kabupaten, serta wilayah yang berhasil mempertahankan kondisi nol kebakaran.

Transparansi akan menciptakan tekanan sosial sekaligus membangun kompetisi positif antardaerah.

8. Perkuat pendekatan religius

Masyarakat Kaltara merupakan masyarakat yang religius. Nilai-nilai agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Karena itu, seluruh pemuka agama—ustaz, pendeta, bhiksu, sulinggih, xue shi, dan pemuka agama lainnya—dapat dilibatkan untuk menyampaikan pesan menjaga lingkungan dalam khotbah dan kegiatan keagamaan, termasuk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Pendekatan ini relevan bagi Kaltara karena memiliki karakter wilayah yang unik: luas, penduduk relatif tersebar, banyak kawasan perbatasan, serta akses menuju lokasi kebakaran yang sering kali sulit.

Karena itu, strategi yang hanya bertumpu pada mobilisasi dari ibu kota provinsi tidak cukup.

Ketangguhan harus dibangun hingga tingkat desa, sebagaimana arah kebijakan pengurangan risiko bencana yang kini terus diperkuat pemerintah daerah.

Mengukur Keberhasilan dari Sedikitnya Titik Api
Sekali lagi, ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan berapa banyak sumber daya yang dikerahkan atau berapa besar anggaran yang dihabiskan untuk pemadaman.

Ukuran keberhasilan yang paling penting adalah berapa sedikit titik api yang muncul. Apalagi, Karhutla merupakan salah satu bencana yang sebagian besar dapat dicegah oleh manusia.

Karena itu, kebijakan yang efektif bukan hanya menghukum setelah hutan terbakar, tetapi juga memastikan semua pihak memperoleh manfaat ketika hutan tetap terjaga.

Gagasan utamanya sederhana: kita harus bergerak dari budaya memadamkan api menuju budaya memberi insentif bagi pencegahan.

Mari jadikan musim kemarau sebagai musim kewaspadaan, bukan musim kabut asap. Kaltara yang hijau adalah tanggung jawab kita bersama.(*)