Mengapa Kasus Kanal Juwata Dihentikan?

PENGHENTIAN penyidikan dugaan korupsi proyek kanal antarmoda di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyisakan satu pertanyaan mendasar, apakah kerugian negara yang “kecil” boleh dianggap selesai hanya karena uangnya sudah dikembalikan?

Pertanyaan ini muncul setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, menyimpulkan bahwa kerugian sekitar Rp211 juta akibat selisih bobot pekerjaan telah dipulihkan. Kemudian, tidak ditemukan niat jahat, melainkan kesalahan administratif akibat perbedaan penafsiran teknis antara pelaksana dan pengawas. Dengan dasar itu, perkara dinilai bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan.

Secara normatif, keputusan tersebut punya landasan. Kebijakan penanganan korupsi memang memprioritaskan kasus besar dengan kerugian negara signifikan. Prinsip kemanfaatan juga dipakai, jangan sampai biaya perkara lebih mahal daripada uang yang dipulihkan. Negara dianggap lebih diuntungkan jika kerugian segera kembali ketimbang berlarut di pengadilan.

Namun, persoalannya bukan sekadar nominal. Korupsi pun bukan hanya soal berapa besar uang yang hilang, melainkan bagaimana uang publik dikelola. Selisih pekerjaan dalam proyek infrastruktur berarti ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak artinya kualitas pembangunan dipertanyakan. Jika hal seperti ini cukup diselesaikan dengan pengembalian uang, maka pesan yang muncul berbahaya yakni kekurangan pekerjaan bisa “dibayar belakangan”.

Lebih jauh, publik di Kota Tarakan dan Kaltara berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai uang daerah benar-benar memberi manfaat optimal. Infrastruktur bukan sekadar laporan keuangan, tetapi menyangkut keselamatan, fungsi, dan keberlanjutan pembangunan.

Di sisi lain, kriminalisasi berlebihan atas kesalahan administratif juga bukan jalan keluar. Aparatur bisa lumpuh oleh ketakutan mengambil keputusan. Karena itu, garis tegas antara maladministrasi dan korupsi harus dijelaskan secara terbuka, bukan hanya disimpulkan dalam berkas penyidikan.

Yang paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika perkara dihentikan, publik harus tahu siapa yang bertanggung jawab secara administratif, sanksi apa yang dijatuhkan, dan jaminan bahwa kualitas pekerjaan telah diperbaiki. Tanpa itu, penghentian kasus akan selalu memunculkan kecurigaan, bukan kepercayaan.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhitung untung dan rugi anggaran. Ia harus menjaga integritas pengelolaan uang negara. Korupsi bernilai kecil yang dibiarkan tanpa konsekuensi tegas berpotensi menjadi bibit korupsi besar di kemudian hari.

Negara memang telah mendapatkan kembali Rp211 juta, tetapi pertanyaan yang lebih besar saat ini tetap menggantung. Apakah kepercayaan publik juga ikut kembali?

Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah sesungguhnya belum diselesaikan oleh aparat penegak hukum.(*)