Media Jangan Gegabah Menafsirkan Data Sirup LKPP

DI TENGAH DERASNYA arus informasi digital, media dituntut bergerak cepat dalam menyampaikan berita kepada publik. Namun di balik tuntutan kecepatan itu, ada prinsip utama yang tidak boleh diabaikan yakni akurasi dan verifikasi.

Belakangan ini, istilah “SIRUP LKPP” kerap menjadi bahan pemberitaan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sayangnya, tidak semua informasi disampaikan dengan pemahaman utuh mengenai fungsi sistem tersebut. Akibatnya, muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Perlu dipahami, SIRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sistem ini berfungsi sebagai sarana transparansi pemerintah untuk mengumumkan rencana pengadaan barang dan jasa kepada publik.

Artinya, data yang muncul dalam SIRUP merupakan rencana umum pengadaan, bukan bukti transaksi, bukan pula bukti otomatis adanya pelaksanaan proyek maupun pelanggaran hukum.

Dalam praktiknya, data dalam SIRUP dapat berubah karena penyesuaian anggaran, revisi program, efisiensi belanja, maupun perubahan kebijakan pemerintah.

Karena itu, media perlu lebih cermat dalam membaca informasi yang muncul di SIRUP. Jangan sampai hanya berdasarkan potongan data, tangkapan layar, atau informasi sepihak, kemudian langsung menarik kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik.

Konfirmasi kepada instansi terkait menjadi langkah penting sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Prinsip keberimbangan harus dijaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi opini yang menghakimi.

Tulisan ini juga ingin mempertegas bahwa media memang memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus dijalankan dengan landasan data yang utuh dan terverifikasi.

Kesalahan memahami sistem pengadaan pemerintah dapat menimbulkan framing yang tidak tepat. Publik bisa diarahkan pada asumsi adanya penyimpangan atau pemborosan di tengah efesiensi anggaran seperti saat ini. Padahal, persoalan yang terjadi mungkin hanya soal administrasi, keterlambatan input data, atau proses revisi anggaran yang masih berjalan.

Pers yang sehat bukan hanya cepat memberitakan, tetapi juga teliti memeriksa fakta. Apalagi perhatian publik terhadap transparansi anggaran semakin meningkat, media harus tetap menjaga profesionalisme jurnalistik dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan pemahaman terhadap substansi persoalan.

Kepercayaan publik terhadap media itu dibangun bukan dari sensasi, melainkan dari ketepatan informasi yang disampaikan.(*)