TANJUNG SELOR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik kali ini telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan pada 18 hingga 21 Mei 2026. Para saksi berasal dari unsur kementerian dan pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Sejumlah saksi diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik, di antaranya perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau inspektur tambang di Kaltara.
Namun, dari sembilan saksi yang dipanggil enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari lima pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kumala Murdaya selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ketidakhadiran sejumlah saksi tersebut. Padahal, pemanggilan telah dilakukan secara patut. Ironisnya, 6 saksi yang dipanggil tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran.
“Benar, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari pihak kementerian maupun perusahaan,” kata Andi, Selasa (26/5/2026).
“Beberapa hadir memenuhi panggilan, ada juga yang tidak hadir yakni lima dari Dirjen Kementerian LHK dan saudara KM selaku Direktur Utama PT SIP dan Direktur PT CCM,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap para saksi itu masih panggilan pertama. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang karena keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan.
“Ini masih panggilan pertama. Selanjutnya akan diagendakan kembali untuk kepentingan pendalaman perkara,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, surat panggilan pemeriksaan itu telah dikirim sekira satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan.
“Kumala Murdaya dijadwalkan hadir pada Rabu, 20 Mei 2026, namun tidak hadir,” ungkapnya.
Andi menambahkan, selama proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
“Tiga diantaranya merupakan saksi ahli,”‘ tutupnya.(*)
