TANJUNG SELOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun depan. Namun, kenaikan itu bersifat selektif atau hanya diperuntukan pada barang mewah.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie. Menurutnya, kebijakan yang diambil Presiden Prabowo ini mencerminkan prinsip keadilan sosial.
“Kami mengapresiasi bagaimana Bapak Prabowo bijak dalam membuat keputusan untuk menambah pendapatan Negara, tapi sama sekali tidak membebani rakyat kecil,” kata Achmad Djufrie, Senin (9/12/2024).
“Kebijakan ini menunjukan keberpihakannya Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil,” lanjutnya.
Legislator Partai Gerindra asal Kabupaten Bulungan ini mengungkapkan, PPN 12 persen tetap berjalan pada 2025 yang diterapkan dengan selektif pada beberapa barang mewah dalam negeri maupun impor.
“Pemerintah hanya memberikan beban kenaikan pajak itu kepada konsumen pembeli barang mewah, saya berharap masyarakat Kaltara tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.(*)
