TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Pasca penggeledahan di tiga lokasi strategis, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara kini masih memusatkan perhatian pada pendalaman keterangan saksi serta penguatan alat bukti yang telah diamankan.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pejabat diketahui telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk menelusuri secara detail peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek aplikasi pariwisata yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp2,9 miliar tersebut.
informasi yang diperoleh kaltaratoday, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov yang berdinas tahun 2021 lalu, telah dipanggil Kejati Kaltara untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, serta mantan Kepala Bappeda dan Litbang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan bahwa proses perkara masih berada pada tahap penyidikan.
“Masih penyidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti dan ahli,” ujarnya, Rabu (28/1/2026)
Andi menegaskan, seluruh pihak yang memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiatan tersebut turut dimintai keterangan oleh penyidik.
“Semua pihak-pihak yang ada hubungan dan keterkaitannya diperiksa,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah terdapat pejabat tertentu yang diperiksa, Andi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail siapa saja yang telah dipanggil oleh tim penyidik.
“Kalau terkait siapa pejabatnya itu saya tidak tahu. Tim penyidik terus bekerja, nanti kalau ada perkembangan yang sudah seharusnya dipublikasikan, kami publikasikan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini belum semua informasi dapat disampaikan ke publik karena sebagian masih bersifat dikecualikan dalam proses penyidikan.
“Belum bisa, karena memang ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk tidak dipublish,” jelasnya.
Keterangan para saksi ini krusial dalam membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Hasil pemeriksaan akan dicocokkan dengan dokumen serta barang bukti yang telah disita saat penggeledahan,” tutupnya.
Kasus ASITA ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan anggaran di sektor pariwisata yang semestinya mendorong promosi daerah melalui teknologi informasi. Ironisnya, dalam pelaksanaannya diduga menyimpan persoalan hukum yang kini tengah diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.(*)
