Kejari Bulungan Tetapkan Tiga Tersangka  Dugaan Korupsi Dana Hibah Balai Adat Dayak

TANJUNG EELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun anggaran (TA) 2014–2018.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial KE, YE, dan DN ditahan setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap dan penyidik memastikan adanya bukti kuat terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 3 miliar.

“Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor B–01, B–02, dan B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025. Para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Joharca, Kamis, 11 Desember.

Joharca menjelaskan, dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak digelontorkan Pemkab Bulungan secara bertahap selama lima tahun yaitu Rp 2.000.000.000,-(TA 2014), Rp 1.978.400.000,- (TA 2015), Rp 750.000.000,- (TA 2016), Rp 600.000.000,- (TA 2017) dan Rp 300.000.000,- (TA 2018).

“Total anggaran lebih dari Rp 5,6 miliar, dana tersebut sepenuhnya diperuntukkan untuk pembangunan balai adat Dayak di jalan poros Bulungan-Berau,” kata Joharca

“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 16 saksi dari berbagai pihak seperti panitia pembangunan, Pemkab Bulungan, serta pihak teknis dan administratif,” sambung dia.

Ditegaskannya, keterangan para saksi diperkuat dengan pendapat ahli dari bidang konstruksi, keuangan daerah, dan pengadaan barang/jasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kualitas bangunan, proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih antara dana yang dicairkan dengan hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi dan ditemukan mengalami kerusakan,” tegasnya.

Joharca bilang proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan serta audit lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Para tersangka kita tahan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ini sesuai Surat Perintah Penahanan PRIN–01, PRIN–02, dan PRIN–03/O.5.18/Fd.2/12/2025 sesuai Pasal 21 KUHAP, Masa penahanan berlaku selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tutupnya.(*)