TANJUNG SELOR — Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air (SDA) secara terintegrasi dan berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Ingkong saat mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Kaltara periode 2025–2029 di Gedung Gadis 1, Kamis (1/10/2026).
Ingkong mengatakan, pengelolaan sumber daya air merupakan tanggung jawab bersama. Ketersediaan dan kualitas air harus dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” kata Ingkong Ala.
Ia mengungkapkan, Kaltara memiliki potensi sumber daya air yang besar. Potensi itu dapat mendukung berbagai sektor, termasuk kebutuhan air masyarakat, pertanian, industri, serta pengembangan energi.
“Pemanfaatan SDA harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Terlebih, Kaltara saat ini tengah mendorong pembangunan sejumlah proyek strategis yang membutuhkan dukungan sumber daya air,” ungkapnya.
Ingkong menjelaskan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang 1.375 megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas sekitar 30.000 hektare menjadi bagian dari perkembangan pembangunan di Kaltara.
Karena itu, pengelolaan tata air perlu dilakukan secara terencana agar kebutuhan pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, kelestarian ekosistem, dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” tegasnya.
Ingkong juga meminta Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Sebab, pertukaran data dan informasi menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pengelolaan SDA. Koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait.
“Setiap keputusan hari ini harus memikirkan keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Tata kelola juga harus transparan dan akuntabel serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” ujar Ingkong.
Ia berharap lembaga yang baru dikukuhkan dapat segera menjalankan tugas dan menyusun langkah kerja dalam pengelolaan sumber daya air di Kaltara.
“Pengelolaan yang terintegrasi, diperlukan agar pemanfaatan SDA dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(*)
