TARAKAN – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang, dengan tegas mengecam aksi pembobolan dan perusakan yang menimpa Kantor Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltara, yang berlokasi di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu dini hari (13/8/2025). Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) memperlihatkan dua orang yang dengan sengaja memasuki area kantor tersebut.
Dalam insiden ini, sejumlah mesin cetak mengalami kerusakan signifikan, diduga akibat penyiraman air yang mengganggu sistem kelistrikan di lokasi.
Usman menilai tindakan perusakan terhadap kantor media ini merupakan bentuk kekerasan yang ditujukan kepada pers, dengan maksud mengintimidasi jurnalis.
“Perusakan kantor adalah tindakan fisik yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas dan peralatan media. Tindakan ini jelas merupakan bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis.
Kebebasan pers adalah pilar fundamental dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang beragam sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Usman menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jika peristiwa ini terkait dengan pemberitaan, terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta regulasi pendukung lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan maupun ketidakpuasan terkait isi pemberitaan,” tegasnya.
Menurutnya, otoritas kepolisian setempat harus berkomitmen untuk mengungkap pelaku serta memaparkan motif di balik perusakan yang menimpa Kantor SKH Koran Kaltara di Tanjung Selor.
“Dalam konteks ini, kami memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum,” jelasnya secara tegas.
Pers memiliki sejumlah fungsi krusial, yaitu sebagai media informasi, sarana pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pers memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengedukasi masyarakat, serta menyediakan hiburan yang konstruktif.
Di samping itu, pers juga berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan publik, memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap prosesnya.
“Kita wajib menjaga agar pers Indonesia senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dalam pilar demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tutupnya dengan penuh optimisme.
