Hasil Labfor Jatim, Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Dipastikan Akibat Korsleting Listrik

TANJUNG SELOR – Penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kantor Bupati Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 20 Mei 2026 lalu, akhirnya terungkap.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim), kebakaran dipastikan akibat korsleting listrik atau arus pendek pada instalasi listrik di dalam gedung.

“Hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim menunjukkan penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang terjadi pada instalasi di atas plafon. Dari hasil penyelidikan juga tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun tindak pidana,” ungkap Kombes Rofikoh, Kamis (25/6/2026).

Rofikoh mengatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah barang bukti berupa sampel abu dan arang sisa kebakaran, hingga instalasi kabel listrik diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium.

“Dari hasil analisis, tidak ditemukan kandungan bahan bakar hidrokarbon maupun zat mudah terbakar lainnya pada sampel yang diperiksa,” kata Rofikoh.

“Sebaliknya, tim menemukan indikasi kuat terjadinya kebocoran arus listrik pada instalasi kabel yang berada di atas plafon bangunan. Kondisi kabel yang meleleh, terbakar parah dan putus-putus menjadi salah satu petunjuk utama yang mengarah pada penyebab kebakaran akibat korsleting listrik,” sambung dia.

selain itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui awal kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis teknis, Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua Kantor Bupati Bulungan, tepatnya di area depan ruang operator,” ujar dia.

Rofikoh bilang, di lokasi itu ditemukan tingkat kerusakan paling berat dibandingkan bagian bangunan lainnya. Api kemudian dengan cepat merambat ke material yang mudah terbakar seperti plafon, panel dinding, kayu dan karpet hingga menghanguskan sebagian besar bangunan.

“Kesimpulan penyidik, peristiwa kebakaran ini murni disebabkan arus pendek listrik yang menimbulkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar. Tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Rofikoh.

Ia menjelaskan, kebakaran Gedung Utama Kantor Bupati Bulungan terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.05 Wita.

“Asap pertama kali diketahui oleh petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan kantor bupati sebelum api membesar dan melalap bangunan,” jelas Rofikoh.

Menanggapi hasil penyelidikan itu Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghormati seluruh proses hukum dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejak awal kejadian.

“Sampai hari ini pemerintah daerah memang menunggu hasil penyelidikan secara resmi dari pihak kepolisian, sebelum mengambil langkah selanjutnya terhadap bangunan yang terdampak pasca kebakaran,” ujarnya.

Syarwani menambahkan, setelah hasil investigasi resmi diterima, pemerintah daerah akan melakukan pendataan kerusakan serta menyusun langkah penanganan dan rehabilitasi bangunan yang terdampak. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan instalasi listrik di seluruh fasilitas pemerintahan.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran, terutama yang berkaitan dengan instalasi listrik pada aset-aset pemerintah,” tutupnya.(*)