TANJUNG SELOR – Sidang gugatan sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali digelar pada Selasa 15 september. Dalam persidangan itu, Hasbi meminta tambahan waktu untuk mengajukan alat bukti.
Permintaan itu disampaikan setelah pada sidang sebelumnya, 2 September 2026, masing-masing pihak menyerahkan barang bukti dalam perkara perdata tersebut.
Kuasa hukum Petrus Singal, SN Montong Layuk, S.H., M.H. menyebutkan, penggugat menyerahkan enam barang bukti, tetapi hanya dua yang diterima dalam persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga 15 September untuk memberikan kesempatan kepada penggugat melengkapi bukti tambahan.
“Petrus Singal selaku tergugat telah menyerahkan lima barang bukti. Penyerahan bukti itu dihadiri tim kuasa hukum,” kata Layuk yang juga ketua PERADI SAI Kaltara, Jumat (18/9/2026).
Dijelaskannya, dalam sidang 15 September, Hasbi kembali meminta waktu untuk mengajukan daftar alat bukti tambahan. Namun, Majelis hakim menanggapi permintaan itu dengan menyampaikan bahwa ruang pengajuan bukti tambahan masih dapat dibuka setelah pemeriksaan setempat (PS) dan pemeriksaan saksi selesai.
“Penggugat meminta waktu lagi untuk mengajukan daftar alat bukti tambahan. Majelis menanggapi nanti setelah selesai PS dan saksi bahwa akan dibuka ruang lagi untuk itu,” ujarnya .
Ia mengungkapkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (25/9/2026) dengan agenda pemeriksaan setempat di lokasi objek lahan yang disengketakan.
“Kami mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai memberikan toleransi dan kelonggaran kepada penggugat selama proses persidangan. Apalagi majelis hakim sejak awal telah memberikan pengertian, termasuk dalam beberapa persidangan ketika pihaknya harus menunggu kehadiran penggugat,” ujar Layuk.
“Tim kuasa hukum dan tergugat menyatakan tidak mempermasalahkan sikap majelis hakim tersebut,” sambung dia.
Untuk diketahui Perkara sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal masih dalam proses pemeriksaan di PN Tanjung Selor. Kepastian mengenai batas, penguasaan dan status hukum objek sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian para pihak dan putusan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak Hasbi terkait permintaan tambahan alat bukti dan jalannya persidangan belum diperoleh. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak Hasbi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan.(*)
