TARAKAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara),
Abdul Rahman, mengabulkan praperadilan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).,Hasbudi, Rabu (4/12/2024).
Hasbudi ditetapkan tersangka TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Juli 2022 lalu.
Selain membatalkan status tersangka, hakim tunggal juga memerintahkan Penyidik Polda Kaltara mengembalikan aset milik Hasbudi yang telah disita.
Hasbudi mengaku senang dengan putusan tersebut dan berharap kepada termohon agar segera mengupayakan eksekusi pengembalian aset miliknya yang disita.
“Hakim telah memutuskan pembatalan tersangka saya dan meminta Polda Kaltara untuk hentikan penyidikan serta mengembalikan aset saya yang sudah disita,” kata Hasbudi.
“Kami sangat senang dengan putusan ini yang membuktikan bahwa saya tidak bersalah, kami hanya dikriminalisasi,” lanjutnya.
Pada kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya Tiga Unit kendaraan dan 12 Speedboat, serta aset lainnya milik Hasbudi.
“Pasca dikabulkannya putusan praperadilan ini, saya juga akan tempuh upaya hukum lanjutan terhadap kasus yang pernah disangkakan,” ujarnya.
Menurut Hasbudi, penetapan tersangka kasus tambang emas ilegal oleh Polres Bulungan dinilai tidak sesuai prosedur termasuk penangkapan dirii pada 4 Mei 2020 di Bandara Juwata Tarakan.
“Penyidikan yang dilakukan Polres Bulungan terhadap saya itu tanpa melalui proses penyelidikan. Diduga juga ada rekayasa, ada pemeriksaan ahli yang dilakukan tanggal 4 Mei itu bersamaan saya ditangkap di Bandara dengan orang yang sama, melaksanakan pemeriksaan ahli di Jakarta. Saya akan ajukan upaya hukum lanjutan,” tutupnya.(*)
