TARAKAN – Upaya tiga terduga pelaku peredaran narkotika melarikan diri saat digerebek aparat berakhir sia-sia. Tim gabungan berhasil menangkap ketiganya dalam operasi pengungkapan kasus sabu di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pasa Sabtu 30 Mei lalu.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan RO (34), H (26), dan MC (20) dengan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 23,90 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara, BNN Provinsi Kaltara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas bergerak melakukan penindakan. Saat tim mendekati rumah yang menjadi target operasi, beberapa orang di dalamnya berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Erwin, Selasa (2/6/2026)
“Namun, kesigapan petugas membuat upaya pelarian itu gagal, tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan,” sambung dia.
Dijelaskannya, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan upaya menghilangkan barang bukti.
“Salah seorang terduga pelaku diduga membuang sabu ke semak-semak dan saluran drainase di sekitar lokasi,” jelas dia.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan seluruh barang bukti yang sempat dibuang.
Erwin mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 6,70 gram dari RO, 16,02 gram dari H, dan 1,18 gram dari MC. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,90 gram bruto.
“Selain sabu, petugas turut mengamankan alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan pengungkapan itu menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh instansi dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
