DPRD Kaltara Minta Sosialisasi Coretax Diperkuat, Hindari Kebingungan Pajak di Masyarakat

TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) minta pemerintah dan otoritas pajak untuk memperkuat sosialisasi sistem perpajakan terbaru berbasis digital, Coretax. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Selasa (7/4/2026) lalu.

Menurut Djufrie, perubahan sistem perhitungan pajak melalui Coretax membawa dampak langsung bagi berbagai kalangan, tidak hanya pejabat negara, tetapi juga masyarakat umum.

“Ini sistem baru yang berlaku untuk semua, bukan hanya DPRD atau ASN. Karena itu, sosialisasi harus diperkuat supaya masyarakat benar-benar memahami,” kata Achmad Djufrie.

Ia menilai, sistem Coretax yang terintegrasi secara digital memiliki banyak kelebihan, terutama dari sisi kemudahan dan transparansi administrasi perpajakan.

“Sistem ini sebenarnya bagus, lebih simpel dan lebih modern. Tapi di lapangan, masih banyak yang belum paham cara hitungnya,” ungkap Djufrie.

“Jangan sampai masyarakat merasa penghasilannya tiba-tiba dipotong tanpa tahu dasar perhitungannya. Ini yang harus diantisipasi,” sambung dia.

Ia menjelaskan, sistem baru ini membawa perubahan signifikan, termasuk penggunaan data berbasis identitas seperti NIK untuk wajib pajak orang pribadi dan NIP bagi pegawai, sementara badan usaha masih menggunakan NPWP.

“Sekarang sistemnya sudah lebih canggih, menggunakan data NIK untuk pribadi dan NIP untuk pegawai. Ini perubahan besar dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra asal Bulungan ini menegaskan, sebagai penyelenggara negara, anggota DPRD tetap berkomitmen menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota DPRD taat terhadap kewajiban pajak. Pajak penghasilan kami dipotong langsung dari gaji dan seluruh tunjangan yang diterima,” tegasnya.

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb, Roy, menjelaskan bahwa pemotongan pajak terhadap anggota DPRD memang dilakukan langsung atas seluruh penghasilan yang diterima.

“Penghasilan yang diterima anggota dewan, baik berupa gaji maupun tunjangan, semuanya telah dilakukan pemotongan pajak. Jadi yang mereka terima adalah penghasilan setelah dipotong pajak,” jelas Roy.

Ia menambahkan, besaran tarif pajak tidak bersifat tetap tapi mengikuti ketentuan yang berlaku dan dipengaruhi oleh kondisi masing-masing wajib pajak.

“Prosentasenya mengikuti tarif yang berlaku. Itu tergantung dari PTKP, seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap orang bisa berbeda,” ujarnya.

Roy menambahkan, dalam ketentuan perpajakan, terdapat ambang batas penghasilan tidak kena pajak.

“Untuk penghasilan di bawah Rp5,4 juta per bulan, tarifnya masih nol persen. Di atas itu baru dikenakan pajak secara bertahap atau progresif,” tutupnya.(*)