Mungkin kita masih ingat, bagaimana ruang-ruang birokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak gempar ketika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas pada awal Februari 2026 lalu. Mulai dari Gedung Gabungan Dinas (Gadis) hingga beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara di Tanjung Selor.
Penggeledahan itu bukan hanya mengejutkan, tetapi juga memantik tanda tanya besar di tengah publik.
Dari informasi yang diterima redaksi kaltaratoday, penggeledahan itu bukan tindakan biasa. Proses ini dilakukan setelah terbitnya penetapan izin dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda atas permohonan Penyidik Kejati Kaltara tertanggal 9 Februari 2026, bernomor 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Smr, ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda sekaligus memberikan restu kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah dan instansi vertikal yang berlokasi di Tanjung Selor.
Langkah penyidik ini telah melewati koridor hukum yang ketat, hingga sejumlah dinas strategis seperti DPMPTSP, DLH, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Kanwil ATR/BPN Kaltara hingga kantor Inspektur Pertambangan masuk dalam daftar lokasi penggeledahan.
Usai penggeledahan di Tanjung Selor, publik kemudian dikejutkan dengan berita penggeledahan di lima kantor instansi di Kabupaten Nunukan, yakni KSOP Kelas IV Nunukan, Dinas PTSP, Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Lingkungan Hidup. Yang berlangsung selama dua hari berturut-turut tepatnya pada Kamis dan Jumat (26–27 Februari 2026)
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengakui bahwa penggeledahan di Nunukan ini lanjutan pemeriksaan penyidik usai penggeledahan di Tanjung Selor.
Di Nunukan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menggeledah lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita atau mengamankan ratusan dokumen tertulis elektronik, yang selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan lisan, tetapi juga mengonfrontirnya dengan dokumen-dokumen yang telah disita saat penggeledahan.
Belum lama ini, Kejati Kaltara juga memanggil tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan. Ketiga mantan kepala daerah itu adalah Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah di masa kepemimpinan masing-masing.
Basri diperiksa dengan 30 pertanyaan dan Abdul Hafid Achmad 40 pertanyaan, sementara mantan Bupati Laura tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan kondisi kesehatan.
Di titik ini, publik pun mulai bertanya-tanya siapakah yang sebenarnya dibidik oleh Kejaksaan. Apakah para pejabat Kabupaten Nunukan atau di lingkup Pemprov Kaltara ?
Ataukah, seorang pengusaha Nasional bernama Kumala Murdaya yang namanya disebut dalam permohonan penggeledahan oleh Penyidik Kejati Kaltara.
Kini publik menanti kejelasan, bukan sekadar untuk menjawab rasa ingin tahu, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terang benderang dan memberikan kepastian. Apalagi yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang dibidik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahannya sendiri.(*)
