BULUNGAN – Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Heri Purwanto, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian komponen stone crusher di kawasan PT Kaltara Industrial Park Indonesia (KIPI), Desa Mangkupadi (Pindada), Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam perkembangan perkara itu, Polresta Bulungan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama membenarkan penanganan perkara dugaan pencurian yang dilaporkan pada 18 September 2026 lalu.. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (22), MZ (22), dan T (18) adalah warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Dan sudah ditahan,” ujarnya.
AKP Rio mengatakan, kejadian berawal saat pelapor melihat tiga orang sedang mengangkut barang-barang berupa komponen stone crusher miliknya. Salah satu dari tiga orang itu disebut merupakan mantan karyawan pelapor.
“Pelapor kemudian menanyakan alasan komponen miliknya diangkut. Namun, ketiga tersangka tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang itu,” kata Rio.
“Ketiganya kemudian hendak menurunkan kembali barang yang telah dipindahkan ke dalam kendaraan. Namun, pelapor melarang tindakan tersebut sambil menunggu pihak kepala pengamanan datang ke lokasi,” sambung dia.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp290 juta. Laporan dugaan pencurian kemudian disampaikan ke Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan penahanan tiga tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Bulungan, Heri Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan itu. Namun ia menyampaikan bahwa dirinya masih melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi dalam perkara tersebut.
Ia bilang masih terdapat keterangan yang menurutnya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ini saya masih konfirmasi, karena banyak yang tidak sesuai,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Heri juga meluruskan informasi mengenai kondisi barang yang disebut terhambur di semak-semak. Menurut dia, unit komponen tersebut masih dalam kondisi utuh sebagai satu kesatuan.
“Barang yang terhambur di semak-semak. Sementara unit dalam kesatuan utuh. Jadi tidak ada yang terhambur di semak-semak,” jelasnya.
Heri yang juga Anggota Fraksi Golkar DPRD Bulungan itu menegaskan bahwa barang yang menjadi objek perkara merupakan milik perorangan, bukan perusahaan. Terkait nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp290 juta, Heri menyebut angka tersebut merupakan kerugian secara keseluruhan.
“Itu ditaksir angka kerugian secara keseluruhan, Pak, pemiliknya ada beberapa orang,” kata Heri saat dikonfirmasi mengenai nilai kerugian.
Meski perkara telah berlanjut ke proses hukum dan tiga tersangka ditahan, Heri menyampaikan bahwa dirinya lebih mengutamakan pendekatan pembinaan terhadap para terduga.
“Saya lebih senang ke pembinaan kepada para terduga dan saya hanya berharap barang dikembalikan,” pungkasnya.(*)
