TANJUNG SELOR – Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses mengikuti Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Zoom Meeting di Ruangan Command Center, Kantor DKISP Kaltara pada Jumat (1/8/2025)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Iskandar Alwi, menegaskan pentingnya UKW bagi wartawan untuk memastikan profesionalisme dan kualitas jurnalistik.
“UKW menjadi instrumen penting untuk menilai dan memperkuat profesionalisme wartawan,” kata Iskandar.
“Sejatinya kompetensi oleh pelaksanaan Uji Wartawan menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk menilai, menyeleksi, sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan,” tambah dia.
Ia menjelaskan, Pra UKW ini bertujuan untuk memberikan pembekalan awal kepada para wartawan tentang materi, teknis, dan standar penilaian yang digunakan dalam UKW.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mental dan substansi bagi peserta, menumbuhkan kesadaran pentingnya sertifikasi profesi, dan memperkuat ekosistem pers lokal,” ungkapnya.
Iskandar menambahkan, pemerintah provinsi Kaltara melalui DKISP akan terus mendorong berbagai program yang mendukung penguatan kapasitas SDM media, termasuk pelatihan jurnalistik, literasi digital, dan fasilitasi uji kompetensi.
“Kami juga terbuka terhadap masukan dan saran dari teman-teman media untuk merancang program kerja yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Uji Pikiran Rakyat (PR), Refa Riana menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman jurnalis untuk melakukan proses pembuatan berita yang berkualitas. Ia juga menyampaikan peran Dewan Pers dalam mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan kode etik jurnalistik di Indonesia.
“48 peserta UKW di Kaltara telah mengikuti Pra UKW dengan jenjang muda, Madya dan Utama,” kata Refa.
Refa juga menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tentunya menjadi pedoman jurnalis untuk melakukan proses pembuatan berita yang berkualitas.
“KEJ sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan wartawan, kebebasan pers dan dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Refa.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bedanya media jurnalistik dan media sosial serta memaparkan fungsi dari Dewan Pers yang melindungi kebebasan pers saat terjadi masalah maupun ancaman hukum terhadap pers. Menurutnya, ancaman hukum terhadap pers nyata dan berbahaya.
“Kunci menjaga kemerdekaan pers adalah Perlindungan hukum, profesionalisme wartawan, dan solidaritas,” kata Refa.
Ia menegaskan, jika ada pelanggaran pemberitaan maka diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kecuali bagi wartawan yang melakukan pelanggaran pidana, seperti pemerasan.
“Penting menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Itu untuk melindungi wartawan, menjamin kebebasan pers, dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tutupnya.(*)







