26 Usulan Hutan Adat di Kaltara, Baru Satu Diverifikasi Pemerintah Pusat

TANJUNG SELOR — Proses penetapan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) berjalan lambat, dari 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luasan sekitar 1,2 juta hektare, hingga awal 2026 baru satu komunitas yang lolos verifikasi lapangan pemerintah pusat.

Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Linda Novita Ding, mengatakan komunitas yang telah diverifikasi yakni Punan Batu pada 2025 dengan luas sekitar 15 ribu hektare.

“Penetapan hutan adat sepenuhnya kewenangan kementerian. Pemerintah provinsi (Pemprov) hanya mendampingi dan mendorong percepatan usulan masyarakat,” kata Linda, Kamis (23/2/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian besar usulan lainnya masih proses tahap administrasi dan menunggu verifikasi teknis dari kementerian terkait.

“Secara potensi, luasan wilayah adat di Kaltara diperkirakan dapat mendekati 2 juta hektare. Ini masih berupa klaim awal yang harus melalui validasi dokumen, pemetaan batas wilayah, serta verifikasi lapangan oleh tim terpadu pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, usulan menunjukkan Kabupaten Malinau yang memiliki luasan wilayah hutan adat yang diusulkan terbesar, didominasi kawasan hutan alam yang masih luas.

“Sekitar 10 usulan berasal dari Malinau, Kabupaten Nunukan menjadi wilayah dengan jumlah komunitas pengusul terbanyak, yakni sekitar 10 komunitas dengan luasan yang relatif lebih kecil dan tersebar,” jelasnya.

Ditegaskannya, dari hasil Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat tingkat nasional, tahun ini Kaltara ditargetkan mendapat verifikasi lapangan di tiga kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan dan Malinau.

“Di Malinau, usulan yang akan diverifikasi antara lain berasal dari komunitas Punan Long Ranau (16.122 ha), Dayak Abai Sembuak (64.203 ha), dan Punan Adiu (17.236 ha),” ujar Linda.

“Di Bulungan, usulan berasal dari komunitas Punan Tugung seluas 21.476 ha. Sementara di Nunukan terdapat sejumlah komunitas Dayak Agabag dan Tidung, termasuk Tidung Pagung Pelaju dengan luasan sekitar 36.408 ha,” tegasnya.

Linda menambahkan, proses penetapan hutan adat mensyaratkan kejelasan subjek dan objek. Subjek adalah masyarakat adat yang telah diakui, sedangkan objek merupakan kawasan hutan yang diusulkan. Keduanya harus sesuai antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, tantangan utama dalam proses tersebut adalah potensi tumpang tindih dengan izin konsesi atau peruntukan lain di kawasan hutan. Jika masih terdapat izin aktif, pembahasannya dilakukan di tingkat kementerian dan keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat.

“Penetapan hutan adat hanya bisa dilakukan pada kawasan yang tidak memiliki izin pengelolaan lain,” tutupnya.(*)