TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil tiga mantan Bupati Kabupaten Nunukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Ketiga mantan kepala daerah tersebut adalah Abdul Hafid Achmad yang menjabat periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid yang menjabat pada periode 2016–2025.
Kasus yang tengah diselidiki Kejati Kaltara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nunukan apalagi melibatkan tokoh-tokoh penting yang pernah memimpin daerah tersebut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, dari ketiganya, Basri telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Rabu 11Maret lalu.
Sementara itu, dua mantan Bupati Nunukan lainnya, Abdul Hafid Achmad dan Asmin Laura Hafid, juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam waktu berbeda.
“Pak Hafid juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 8 April, iang kemarin. sementara ibu Laura yang sudah kita jadwalkan pada Senin 6 April, tidak datang tanpa konfirmasi,” kata Andi Sugandi, Kamis (9/4/2026).
Andi mengungkapkan, ketiga mantan Bupati Nunukan tersebut juga dimintai keterangan terkait sejauh mana pengetahuan mereka mengenai proses perizinan serta aktivitas pertambangan yang berlangsung saat masing-masing menjabat.
“Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan yang bersangkutan,” ungkap Andi.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada pak Basri dan 40 pertanyaan ke pak Hafid. Ini untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang didalami,” sambung dia.
Sebelumnya, lanjut Andi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Diantaranya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan setelah penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik juga menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik,” jelasnya.
Andi menegaskan, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil saat ini berstatus sebagai saksi.
“Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring perkembangan kasus,” pungkasnya.
Kasus yang tengah diselidiki Kejati Kaltara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nunukan apalagi melibatkan tokoh-tokoh penting yang pernah memimpin daerah tersebut.(*)







