Atasi Kebuntuan Dua Dekade Obligasi Daerah, Dr. Agus Syabarrudin Dorong Sinergi Pemda, BPD dan PFII

JAKARTA – Gagasan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui instrumen pembiayaan alternatif kembali mengemuka di tengah tekanan terhadap keuangan pemerintah daerah. Laporan United Nations Development Programme (UNDP) mengungkap fakta bahwa meski regulasi penerbitan obligasi daerah telah tersedia selama hampir dua dekade, hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkannya.

Berdasarkan studi lanskap itu, mandeknya implementasi obligasi daerah bukan disebabkan minimnya minat investor. Hambatan utama justru terletak pada keterbatasan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang memenuhi standar investasi global. Mulai dari proses kurasi, penyusunan struktur pembiayaan, hingga penyajian proyek yang bankable, masih menjadi tantangan besar.

Situasi itu semakin berat setelah pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen atau sekitar Rp226 triliun pada 2026. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Persoalan itu menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Dewan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di Jalan Veteran II No. 7C, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Dalam forum itu, keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipandang sebagai peluang strategis untuk membuka akses pembiayaan pembangunan daerah dari sumber-sumber investasi global.

Dr. Agus Syabarrudin menilai daerah tidak boleh terus bergantung pada transfer pemerintah pusat apabila ingin mempercepat pembangunan.

“Kita tidak bisa membiarkan daerah terus-menerus terbelenggu ketergantungan fiskal, sementara potensi likuiditas global begitu melimpah,” tegas Dr. Agus.

Ia menambahkan, solusi atas kebuntuan penerbitan obligasi daerah harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, kata dia, memerlukan dukungan kelembagaan agar mampu memenuhi standar pembiayaan internasional.
“Kita mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan transformasi menjadi Regional Investment Bank yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi penggerak investasi daerah,” ungkapnya.

Dalam skema tersebut, PFII diharapkan berperan sebagai katalis yang membuka akses langsung pemerintah daerah kepada lembaga keuangan global maupun family office yang memiliki minat terhadap proyek-proyek berkelanjutan.

Agar mampu menarik investasi, proyek-proyek daerah seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, energi, hingga sektor hijau lainnya perlu disusun sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang telah menjadi standar investasi internasional.

Dr. Agus juga mengusulkan terbentuknya sinergi tripartit antara Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Fundbridge Globalink Investa (FGI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Kolaborasi itu dapat menjawab kesenjangan kapasitas teknis yang selama ini menjadi penghambat lahirnya obligasi daerah,” tegasnya.

Dalam konsep itu, SMSI tidak hanya berperan sebagai mitra komunikasi publik, tetapi juga sebagai pilar edukasi dan literasi masyarakat untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pembiayaan pembangunan daerah.

Sementara itu, BPD diproyeksikan memegang peran strategis mulai dari penyusunan studi kelayakan (feasibility study), penataan struktur instrumen pembiayaan sesuai regulasi dan standar ESG, hingga bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor) sekaligus lead underwriter dalam proses penerbitan obligasi daerah.

Dr. Agus meyakini pendekatan kolaboratif tersebut dapat menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang telah berlangsung hampir 20 tahun. Selain membuka peluang lahirnya obligasi daerah pertama di Indonesia, skema ini juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah yang kini menghadapi tekanan akibat menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun ekosistem pembiayaan daerah yang lebih mandiri, profesional, dan mampu mengakses pasar keuangan global. Dengan begitu, pembangunan tidak lagi semata bergantung pada APBN maupun transfer pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)